Tilep Duit Ratusan Juta, SHD Warga Sumbang Diringkus Polisi

    Tilep Duit Ratusan Juta, SHD Warga Sumbang Diringkus Polisi
    SDH Pelaku Sedang dimintai Keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal Poltresta Banyumas

    BANYUMAS - Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, SHD (29) laki-laki Warga Kecamatan Sumbang Kabupayen Banyumas, berhasil Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Kamis (30/09/2021).

    SHD dilaporkan oleh Dewa (31) karena pelaku diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko difaktur (fiktif), akan tetapi barang dialihkan ke orang lain. Pelaku dan pelapor ini sama sama bekerja disalah satu Perseroan Terbatas (PT) yang berkantor di Jalan Gerilya Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan hal tersebut dapat diketahui awalnya pada tanggal 25 November 2020, pelapor Dewa menggantikan pelaku SHD selaku sales marketing untuk melakukan order atau melakukan tagihan ke konsumen sesuai dengan faktur atas nama pelaku. 

    "Setelah pelapor turun ke lapangan dan bertemu dengan beberapa konsumen, ternyata barang tidak sampai di toko atau konsumen dan dari toko atau konsumen tersebut tidak merasa order sesuai dengan faktur. Lalu pelapor berinisiatif melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen dan ternyata pelaku SHD mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko", terang Berry Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

    "Atas adanya kejadian tersebut, lalu perusahaan melakukan audit dan ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing. Atas perbuatan pelaku tersebut, perusahaan merugi hingga Rp. 432.846.482 (empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah)", imbuhnya. 

    Saat ini pelaku SHD berserta barang bukti berupa satu bendel hasil laporan audit perusahaan, dua bandel surat perjanjian kerja atas nama SHD dan puluhan faktur atas nama berbagai toko atau konsumen kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

    "SHD terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan", tutupnya. 

    (JiS: N.SoN/***)

    Jawa tengah Banyumas Kecamatan sumbang Kriminal
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Hari kedua Uji Coba Ganjil Genap di Baturaden...

    Artikel Berikutnya

    Astaga..!! Sudah dibawa Kabur dicabuli Pula,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami