BANYUMAS - Salah satu seorang laki-laki ber-inisial SD(55) yang bekerja sebagai buruh tani warga Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas. SD dilaporkan karena telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan inisial AP perempuan berusia 15 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, SIK, mengungkapkan bahwa Unit PPA menerima penyerahan dari Anggota Polsek Purwokerto Utara, kemudian mengamankan dan meminta keterangan kepada Tersangka, Korban atau Pelapor serta Saksi-saksi lainnya, Senin siang (08/11/2021) Pukul 11:00 Wib.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
“Tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu saat Korban memetik buah kersem di tepi sawah, kemudian Tersangka mendekati korban dan berkata “yan koe ngapa mengeneh” dijawab Korban “nggolet buah kersem” setelah itu Tersangka berdiri di samping Korban merangkul lalu melakukan tindakan asusila. Usai melakukannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp. 20.000, - kepada korban", papar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti diantaranya satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong kaos dalam warna putih", jelas Kasat Reskrim.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku.
(JiS: N.SoN/***)