BANYUMAS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (18/08/2021)
Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH, SIK, MSi Kapolresta Banyumas, melalui kompol Berry ST.SIK Kasat Reskrim Polresta Banyumas, menyebut bahwa pihaknya menangkap pelaku cabul seorang pemuda inisial WS, 16 tahun warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
"Kami lakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan introgasi awal terhadap tersangka dan mengakui telah mencabuli korban", jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, kronologi kejadian tersebut menurut keterangan pelapor bahwa anaknya (korban) inisial NY yang masih balita ini mengeluh merasa sakit pada kemaluannya pada saat buang air kecil, Pada saat orang tua pelapor menanyakan sakit kenapa, korban menjawab bahwa alat kelaminnya habis dimasukin jari sama tersangka, Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku bahwa sebelum mencabuli korban, tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara mengajak korban untuk melihat ikan yang kemudian tersangka mencabuli korban.
“Atas perbuatanya, tersangka disangkakan pasal 82 dan atau pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak", ungkap Kasat Reskrim.
Dengan adanya kejadian tersebut, Berry meminta kepada para orangtua untuk lebih extra melakukan pengawasan terhadap putra putrinya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.(JiS: N.SoN/Nur***)