Polisi Banyumas Temukan Hal Mengejutkan di Dalam Mobil Pajero Yang Terindikasi Laka Lantas

    Polisi Banyumas Temukan Hal Mengejutkan di Dalam Mobil Pajero Yang Terindikasi Laka Lantas
    Pengendara Mobil Pajero Saat Dimintai Keterangan

    BANYUMAS - Kedapatan membawa sejumlah Senjata Tajam dan senjata Air Gun di dalam Mobil Pajero yang dikendarainya, Laki-laki inisial IL (38) Warga Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diamankan Polresta Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, SIK mengatakan penemuan senjata tajam dan senjata Air Gun tersebut berawal saat Polisi melakukan pengeledahan terhadap mobil Pajero yang menurut informasi terlibat laka lantas, kemudian melaju dari Purwokerto mengarah ke Ajibarang yang terjadi pada Jum'at (12/11/21).

    "Anggota Polsek Ajibarang telah mendapatkan laporan masuk lewat HT atau pesawat dari Polsek Purwokerto Barat yang telah menginformasikan adanya laka lantas yang melibatkan kendaraan Pajero Sport warna Hitam dan telah menyerempet beberapa kendaraan yang lain yang telah mengarah ke arah barat dengan kecepatan tinggi. Setelah itu anggota SPKT Polsek Ajibarang melakukan penghadangan di depan Mapolsek Ajibarang", jelas Kasat Reskrim saat dimintai keterangan, Sabtu (13/11/2021). 

    Setelah melakukan penghadangan, Anggota Polsek Ajibarang mengamankan ke empat orang yang berada di dalam mobil dan mengamankan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Hitam dengan No Plat yang terpasang B-800-KSU mendapati sejumlah senjata sajam dan senjata air gun.

    "Dari hasil penggeledahan Polisi temukan sejumlah sajam diantaranya satu buah Mandau diatas karpet jok mobil bagian belakang, satu buah pedang dan satu buah parang diatas karpet jok mobil bagian belakang, satu buah belati di dalam tas pinggang dan satu buah keris kecil di dalam tas pinggang serta ditemukan juga satu buah airgun warna hitam kombinasi Coklat di bawah jok pengemudi ", Ungkap Kasat Reskrim. 

    Menurut Kasat Reskrim, saat ini sejumlah senjata tersebut telah disita oleh penyidik Polresta Banyumas sebagai barang bukti dan proses hukum lebih lanjut. 

    "Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan  pasal 1 ayat 1 dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951", pungkas Kasat Reskrim. 

    (JiS: N.SoN/***)

    Jawa tengah Banyumas Bekasi
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tarik Paksa Mobil Pajero 4 DC di Banyumas...

    Artikel Berikutnya

    Tanah Longsor di GunungLurah, Warga Sekitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami