BANYUMAS - Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas bersama dengan unit reskim Polsek Patikraja telah berhasil Mengungkap kasus aksi pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di halaman rumah Desa Patikraja Rt 01/03 Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kurang dari dua belas jam Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AD (33) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Pria Tersebut ditangkap pada hari kamis (23/12/21) sekitar pukul 13.30 wib, di jalan raya Desa Pesawahan kecamatan Rawalo.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST, SIK mengatakan bahwa kasus pencurian mobil terjadi pada kamis (23/12/2021) dengan korban bernama Sumantriningsih (46) di halaman rumahnya Desa Patikraja Rt 01/03 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Kompol Berry menjelaskan bahwa sekitar pukul 04.10 wib korban terbangun dan kemudian mengecek ke depan rumah dan melihat mobilnya sudah raib. Kemudian korban mencari kunci dan STNK yang tergantung di anak kunci yang biasanya di letakan di atas meja tamu ternyata juga sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 85.000.000 (Delapan puluh lima juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Patikraja.
"Setelah menerima laporan polisi selanjutnya tim kami melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terkait orang yang dicurigai kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti kejahatan berupa satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih tahun 2013 dengan No. Pol R-8459-JH atas nama Sumantriningsih", jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Modusnya, sekitar pukul 21.00 wib pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang hanya terkunci grendel, lalu pelaku bersembunyi di gudang. Selanjutnya Saat situasi sudah sepi, sekira pukul 00.30 wib pelaku mengambil kunci mobil yang ada di meja ruang tamu kemudian keluar melalui pintu belakang lagi dan langsung pergi mengambil mobil meninggalkan TKP.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(N.SoN/***)