NRS Warga Purbalingga Tipu Ratusan Juta, Ngakunya Persit

    NRS Warga Purbalingga Tipu Ratusan Juta, Ngakunya Persit
    Pelaku yang mengaku Persit sedang dimintai keterangan

    BANYUMAS - Mengaku Persit, NRS (33) Wanita Warga Purbalingga Diamankan Satuan Reserse (Sat Reskrim) Polresta Banyumas.Pelaku melakukan aksi penipuanya pada Korbannya Hingga Ratusan Juta. Dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, Minggu (05/12/2021).

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S I.K., mengatakan kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021, dimana pelaku NRS (33) warga Purbalingga berpura pura kepada korbannya yaitu Ifti (33) warga Purwokerto Barat mengaku memiliki tanah di Cikarang Bekasi dan akan menjualnya.

    Namun pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena pelaku mengaku sebagai ibu Persit yang tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak, dengan alasan tersebut pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening yang nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut. jika berhasil korban diiming-imingi akan diberi keuntungan.

    "Selanjutnya rekening korban dikuasai oleh pelaku dan selain itu korban juga disuruh mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan sampai sejumlah Rp. 250.000.000, -.  (Dua ratus lima puluh juta rupiah ) diantaranya untuk melancarkan jual beli tanah tersebut, namun ternyata faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan. Atas kejadian tersebut akhirnya pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas", terangnya.

    Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan.

    "NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun", imbuhnya.

    Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu. "Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan", tutupnya. (N.SoN/***)

    Jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Vaksinasi Polresta Banyumas di Tempat Objek...

    Artikel Berikutnya

    Satu Orang Pencuri Uang Dalam Laci Toko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami