BANYUMAS - Seorang Laki-laki ber-inisial GH (43) Warga Desa Keranggan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, karena Diduga melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di Bawah umur.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka GH pada Hari Kamis, 04 November 2021, sekitar pukul 01:00 wib, dengan surat perintah selanjutnya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa Kejadian tersebut terjadi Sejak bulan November 2019 (hari dan tanggal lupa) sekitar pukul 22:00 wib, kejadian di dalam rumah milik Pelaku, Selasa (04/11/2021).
"Pelaku GH melakukannya pada saat korban NR (13) sedang bermain Handphone di dalam kamar rumah milik tersangka, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan kemudian duduk di samping korban kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban", ungkap Kasat Reskrim.
Sementara Orang Tuan Korban ED (39) warga Kebon Agung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dari keterangan korban dan juga saksi-saksi, Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana dalam warna Cokelat, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana warna biru, dan satu potong celana dalam warna biru.
"Pelaku GH (43) dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", tutur Kasat Reskrim.
(JiS: N.SoN/***)