BANYUMAS - Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali terjadi di Banyumas. Kini tersangka ber-inisial SS (48) seorang Laki-laki warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, telah berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas.
Pelaku Telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap AP (15) anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, SIK, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Juni 2021 yang bertempat di kebun Dekat Masjid Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, Rabu (10/11/2021).
“Tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu terlebih dahulu sebagai bukti tanda suka kepada korban, selanjutnya tersangka melakukan tindakan asusila yang pertama di dapur rumah korban, sebulan setelahnya bertemu kembali di kebun dan melakukan tindakan asusila kembali. Menurut pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali", papar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti diantaranya satu potong kaos lengan panjang warna abu-abu lengan warna Biru, satu potong celana panjang warna pink, satu potong celana dalam warna coklat dan satu potong BH warna coklat.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku.
(JiS: N.SoN/***)