Narsono Son
Narsono Son
  • Nov 29, 2021
  • 4004

Kapolsek Banyumas: Penjual Miras, Kita Berikan Pembinaan dan Tipiring Sesuai Perda

Kapolsek Banyumas: Penjual Miras, Kita Berikan Pembinaan dan Tipiring Sesuai Perda
Kegiatan Razia Miras di Wilayah Polsek Banyumas

BANYUMAS - Akhir tahun 2021 sekaligus menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 Polsek Banyumas, melaksanakan kegiatan Razia Miras dalam rangka menciptakan kondisi kesiapan Operasi Terpusat lilin Candi 2021. Kegiatan Razia Miras bertempat di Ruko Jalan Pramuka Ikut Desa Sudagaran Banyumas, Senin malam (29/11/2021). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Banyumas AKP Sudiono SH, mengungkapkan bahwa penyitaan botol miras dilakukan dalam rangka kegiatan cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Candi 2021.

"Kegiatan razia miras tersebut dimulai sejak pukul 20.15 WIB hingga selesai dengan hasil puluhan botol miras dengan berbagai merk", kata Kapolsek. 

Barang tersebut disita seorang pemilik warung dengan inisial RY (25) wilayah kecamatan Banyumas. 

"Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu puluhan botol miras dengan berbagai macam merek diantaranya 6 botol Anggur Kolesom, 6 botol Anggur putih, 15 botol Anggur Merah, 1 botol Kecil Anggur merah, 9 boto kawa kawa, 2 botol drum Wisky, 1 botol isian besar 700 ml, 2 botol isian kecil 500 ml, 3 botol isian kecil 250 ml, 3 botol Anggur ketan hitam, 1 botol besar Capatain morgan, 1 botol kecil Capatain Morgan, 2 botol Congyang dan 1 botol arak", papar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, sebagai langkah untuk memberi efek jera kepada pelaku penjual miras tersebut pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Penjualan miras ini mengganggu ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya, untuk itu kita berikan pembinaan dan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda agar mendapat efek jera", kata Kapolsek.

(JiS: N.SoN/***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU