BANYUMAS - Empat (4) Polres eks Wilayah Banyumas mengikut Press Release Ops Sikat Jaran Candi Tahun 2021 polda Jawa tengah digelar secara virtual di halaman Polresta Banyumas. Ke empat Polres tersebut antara lain Polresta Banyumas, Polres Cilacap, Polres Purbalingga, Polres Banjarnegara, Selasa (02/10/2021).
Kegiatan dihadiri Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro SIK MH, Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si.
Kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Eks Wilayah Banyumas mengungkap kasus tindak pidana Pencurian diantaranya Kendaraan Sepeda Motor dan Mobil. Hasil kejahatan diamankan sebanyak 39 Motor, 3 mobil dan Lap top serta Barang-barang untuk melakukan kejahatan antara lain Lingis, kunci T, Tank dan lainya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan Kegiatan hari ini Press Realease Operasi Sikat Jaran Candi TA 2021 eks Wilayah Banyumas.
"Operasi yang dilaksanakan selama 20 Hari di 4 Polres, Modus operandi pencurian bermacam-macam Jenis Kejahatan karena ada kesempatan, warga harap selalu berhati-hati dan waspada, hari ini kita serahkan motor hasil kejahatan ke pemiliknya secara Gratis", Ungkapnya.
Adapun dari operasi yang dilaksanakan selama 20 hari di eks Wilayah Banyumas dari tanggal 11 sampai 30 Oktober 2021 Pelaku berhasil ditangkap sebanyak 13 Orang, kebanyakan kejahatan terjadi di tempat parkir.
"Bagi Warga masyarakat kalo memarkirkan kendaraan harus yang rapi, yang mudah terlihat dan jika ada kunci ganda digunakan, pelaku Kejahatan menggunakan Kunci T untuk mencuri Hanya beberapa detik sekitar 15 sampai 35 Detik, kendaraan bisa di Bawa Kabur", Terangnya.
Sementara untuk jumlah total semua para pelaku dari 4 Polres eks wilayah Banyumas sebanyak 43 Pelaku. Semua kendaraan akan dikembalikan ke pemiliknya dan para pemilik harus membawa kelengkapan surat kendaraan dari STNK ataupun BPKB.
"Untuk kendaraan yang masih Kredit minimal membawa STNK, Dan Akan tidak akan mempersulit para pemilik kendaraan mengambil yang menjadi Haknya", Pungkas Kapolresta Banyumas.
Diketahui dalam konferensi pers bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan di empat wilayah kabupaten masih bersifat konvensional. Pencurian terjadi selain dari niat tersangka juga akibat kesempatan yang timbul akibat korban tidak mengamankan kendaraan dengan baik.
Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(JiS: N.SoN)