Narsono Son
Narsono Son
  • Aug 13, 2021
  • 10249

Gegara Tidak Dikasih Password Smartphone FR Tusuk Temanya

Gegara Tidak Dikasih Password Smartphone FR Tusuk Temanya
FR Sedang Menjalani Pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banyumas

BANYUMAS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Krimanal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, berhasil mengamankan FR (16) terduga pelaku penganiayaan penusukan terhadap FK (16) warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jum'at (13/08/2021).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (11/8) di rumah terduga pelaku yang beralamat di Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, lengan tangan kiri dan luka di punggung tangan kanan. 

Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari Suswati (44) tentang penusukan yang dialami oleh anaknya. Kejadian bermula saat korban merebut smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku.

"Sebelumnya, korban sudah memintanya, namun pelaku tidak memberikan smartphone tersebut sehingga korban merebutnya", tuturnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat itu pelaku meminjam smartphone milik korban namun pelaku tidak bisa mengoperasikannya karena terkunci, kemudian pelaku memanggil korban dengan maksud menanyakan password. Setelah korban datang, korban meminta smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku, akan tetapi pelaku tidak memberikannya sehingga korban merebut smartphone tersebut.

"Hal tersebut membuat pelaku marah yang kemudian pelaku mengambil sebilah pisau yang terletak tidak jauh darinya dan menusukan pisau tersebut ke punggung korban, " terangnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna merah tua dan satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.

"FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan", imbuh Kasat Reskrim.

(JiS: N.SoN/N***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU