Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta SMS Dibekuk Polisi, Ditemukan Invoice Fiktif 4 Toko

    Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta SMS Dibekuk Polisi, Ditemukan Invoice Fiktif 4 Toko
    Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas

    BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, mengamankan tersangka Berinisial SMS (28) Perempuan warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen, Pelaku diduga mengelapkan uang hingga Ratusan juta Rupiah, Perusahaan tempatnya Bekerja, Senin (18/10/2021)

    SMS merupakan Karyawati yang menjabat sebagai Sales/Marketing disebuah CV M.A.M yang berlokasi di Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST, SIK mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh SBP (46) sesama karyawan di CV tersebut.

    "Pelaku dilaporkan karena diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur. Tersangka membuat faktur fiktif sesuai toko langganan, kemudian pengiriman barang pesanan langsung di jual ke orang lain. Pelaku dan pelapor ini sama-sama bekerja di salah satu CV yang berkantor di Baturraden", jelasnya.

    Kompol Berry menambahkan adanya order fiktif itu dapat diketahui awalnya pada tanggal 11 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 12 s/d 13 Maret 2021 korban melakukan audit dan ditemukan adanya invoice fiktif di 4 toko. 

    "Atas kejadian tersebut CV M.A.M mengalami kerugian denga total Rp. 189.385.000, 00 (seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah). 

    Berry mengatakan saat ini pelaku SMS berserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) lembar berita acara audit CV. M.A.M Cabang Purwokerto, tanggal 11 Maret 2021, Surat pengangkatan karyawan CV.M.A.M Cabang Purwokerto, tanggal 3 Februari 2021, faktur atas nama berbagai toko atau konsumen dan satu buah hp Iphone. 

    "SMS terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan", pungkas Berry. 

    (JiS: N.SoN/***)

    Jawa tengah Banyumas Polresta Banyumas Penggelapan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Apes Pemuda Ini, Tidak Jadi Kencan Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Banyumas Gelar Razia Miras, Dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami