BANYUMAS - Dua orang laki-laki berinisial, AMU (29) Dan AL (30) ditangkap Satuan Reserse (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, atas Dugaan penganiayaan yang dilakukanya, Kamis (14/10/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (11/10/2021) disalah satu tempat hiburan yang berada di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Kedua Pelaku yang sama-sama berasal dari Kabupaten Cilacap ini berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa kejadian bermula saat pelaku bersama dua orang saksi Heri dan Waryono memboking room di tempat hiburan karaoke tersebut selama kurang lebih 2 jam. Setelah selesai, pelaku bersama temannya (saksi) keluar dan berbincang bincang. Tidak lama kemudian, korban Yono (51) warga Kabupaten Cilacap bersama temannya masuk dan memboking room.
"Selanjutnya pelaku bersama 2 orang temannya (saksi) berniat untuk memboking room kembali. Namun mereka salah masuk room yang didalamnya sudah terdapat korban. Lalu rombongan pelaku ini langsung jalan lagi menuju room lain yang sudah dibooking tanpa meminta maaf setelah salah masuk", ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan karena hal tersebut korban berniat menanyakan atau konfirmasi kepada pelaku, namun malah terjadi cek-cok antara pihak korban dan pihak pelaku.
"Dalam kejadian cek-cok tersebut pelaku AMU langsung memukul korban menggunakan tangan kanannya namun korban berhasil menghindar, kemudian AMU menanduk korban dan mengenai bagian pelipis kiri korban hingga mengakibatkan luka sobek. Selain itu, pelaku AL juga ikut memukul dan mendorong korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri kurang lebih 5 cm, dan memar di bagian dahi sehingga korban melaporkan ke Polsek Kebasen dan juga Sat Reskrim Polresta Banyumas", terangnya.
Pelaku beserta barang bukti vidio rekaman CCTV di lokasi kejadian, surat hasil visum et repertum, satu buah kaos oblong warna biru yang digunakan oleh AMU pada saat melakukan penganiayaan, serta satu buah kaos oblong warna hitam bertuliskan PLRBL yang digunakan oleh AL pada saat melakukan penganiayaan serta satu buah topi warna hita merk ripcurl kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku terancam dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara", tutupnya.
(JiS: N.SoN/***)