Astaga..!! Sudah dibawa Kabur dicabuli Pula, Akhirnya Pelaku Warga Kedungringin Dibekuk Polisi

    Astaga..!! Sudah dibawa Kabur dicabuli Pula, Akhirnya Pelaku Warga Kedungringin Dibekuk Polisi
    Pelaku Sedang Dimintai Keterangan Oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas

    BANYUMAS - Seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial pelaku EV (16)  warga Desa Kedungringin, Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Kamis (30/09/2021).

    Adapun Korban AN (13) Warga Puwokerto Barat, menceritakan kepada orang tuanya hingga berujung pelaporan ke pihak yang berwajib. 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, kompol Berry ST SIK mengatakan, kronologi penangkapan pelaku ketika sedang berada di rumah orang tuanya.

    "Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan interogasi awal dan pelaku telah mengakui menyetubuhi korban disebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo Banyumas", ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

    Lebih lanjut, kejadian tersebut di bulan Agustus bahwa korban inisial AN tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu minggu, kemudian pelapor yang merupakan orang tua korban berusaha mencari dan akhirnya bertemu korban yang sedang bersama pelaku kemudian mengajaknya pulang. 

    "Sesampainya di rumah pelapor bertanya kepada korban “kamu darimana saja” yang kemudian korban menjawab “habis pergi dengan pelaku muter-muter” kemudian pelapor bertanya “lah terus selama ini kamu tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku” yang kemudian korban menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian", papar Kasat Reskrim. 

    Kompol Berry menambahkan, karena perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e.

    "Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya", jelas Kasat Reskrim. 

    (JiS: N.SoN/***)

    Jawa tengah Banyumas Cabul Anak dibawah umur Desa kedungringin Purwokerto barat
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tilep Duit Ratusan Juta, SHD Warga Sumbang...

    Artikel Berikutnya

    Akhir Operasi Patuh Candi 2021 Polisi di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami