BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, mengamankan seorang laki-laki berinisial SLH (40) warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor vario.
Pelaku membawa kabur sepeda motor vario milik korban Wahyu (20) warga Kecamatan Baturaden dengan berpura pura meminjam kendaraan dengan alasan pulang ke rumah namun ternyata sepeda motor tersebut dibawa kabur.
Peristiwa tersebut terjadi disalah satu Hotel yang beralamat jalan martadireja 1 purwokerto wetan wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis, 10 November tahun 2020 lalu.
Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku terlihat di rumah, Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Banyumas beserta barang bukti berupa satu unit motor Vario warna Putih guna penyidikan lebih lanjut, Sabtu (21/08/2021).
Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menerangkan awalnya antara korban dan pelaku merupakan teman satu pekerjaan sebagai karyawan di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur.
"Pada saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, Namun setelah beberapa jam kemudian pelaku tidak juga kembali sehingga korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor vario warna putih dan korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur", ungkapnya.
Lanjutnya, untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Polsek Purwokerto Timur, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.(JiS: N.SoN/Nur***)