Akhirnya DPO Curas di Depan Pos BPTU Limpakuwus Ditangkap Polisi Ancaman Hukumanya 9 Tahun

    Akhirnya DPO Curas di Depan Pos BPTU Limpakuwus Ditangkap Polisi Ancaman Hukumanya 9 Tahun
    Kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas

    BANYUMAS - Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, telah berhasil mengamankan MGO (35) seorang laki-laki warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, MGO merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Limpakuwus atau depan Pos BPTU Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas pada Senin, 24 Februari tahun 2020 lalu.

    Kejadian bermula saat korban Verdinan (20) warga Kecamatan Sumbang berboncengan dengan saksi 1 Jihan (17) warga Kecamatan Baturaden melintas didepan BPTU Limpakuwus menggunakan sepeda motor dan melewati dua orang tidak dikenal yang berhenti di jalan dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek warna biru tanpa plat nomor.

    Korban kemudian berhenti tidak jauh dari kedua orang tersebut dengan maksud untuk buang air kecil, tidak lama berselang kedua orang tidak dikenal menghampiri dan memaksa pelapor untuk menyerahkan sepeda motor miliknya. 

    Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan, bahwa pelaku mengambil barang milik korban berupa HP, dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis samurai dan juga menganiaya dengan cara memukul dan menendang, Kamis (02/09/2021).

    "Pelapor berusaha melawan dan salah satu dari kedua orang tidak dikenal tersebut mengeluarkan dan menodongkan senjata tajam jenis samurai kearah pelapor, kedua orang tidak dikenal tersebut juga memukul dan menendang pelapor. Karena berada dibawah ancaman, akhirnya pelapor menyerahkan HP Xiomi Redmi 6A miliknya dan HP Samsung J1 Ace milik saksi 1 beserta uang sebesar Rp.100.000, 00 (seratus ribu rupiah) yang ada disaku pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian total Rp. 2.350.000, 00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Sumbang Polresta Banyumas", terang Kasat Reskrim. 

    Lebih lanjut Kompol Berry menyampaikan bahwa pelaku MGO berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Sedangkan barang bukti satu HP merk Xiaomi Redmi 6A, satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega sudah disita dari tersangka DW yang sudah diproses dan telah disidangkan di Pengadilan. 

    "MGO dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun", imbuhnya.

    (JiS: N.SoN/***)

    Kecamatan sumbang Polresta banyumas Banyumas Jawa tengah
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyumas Laksanakan Baksos Kali...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Bekuk Begal Di Purwokerto, Dikejar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
    Hendri Kampai: Hasto Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Indikasi Lemahnya Bukti
    Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
    Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung 2025
    Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

    Ikuti Kami