1 Pelaku Ranmor di Jatilawang Dibekuk Polisi, BB 2 Unit Motor

    1 Pelaku Ranmor di Jatilawang Dibekuk Polisi, BB 2 Unit Motor
    S Pelaku Pencurian Kendaraan Bemotor dengan Tangan terborgol sedang dimintai Keterangan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas

    BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil membekuk S (31) asal  Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, Sebagai Pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir depan sebuah konveksi di Desa Adisara Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, Selasa (14/09/2021). 

    Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST, SIK, menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka saat itu (02/09/2021). korban memarkirkan Sepeda motor honda vario di halaman parkir sebuah konveksi dengan kunci sepeda motor yang masih menggantung di motor, setelah beberapa saat korban mengetahui bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir (hilang).

    "Modusnya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan saat melewati TKP melihat sepeda motor dengan kunci yang menggantung lalu mengambil motor tersebut", jelas Kasat Reskrim. 

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor merek honda vario, warna putih merah dan di bawah jok terdapat 1 (satu) buah Hp merek samsung A10. Korban Endang (41) yang merupakan warga desa Karanglewas Kec. Jatilawang akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.

    Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan  mendapat informasi terduga pelaku yang juga Residivis kasus curat sedang menggunakan motor yang patut diduga hasil kejahatan. 

    "Atas informasi tersebut tim melakukan pengecekan kendaraan dan ternyata benar sepeda motor yang digunakan pelaku hasil kejahatan di wilayah Jatilawang", kata Berry. 

    Lebih lanjut Kasat Reskrim menjalaskan bahwa tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S dirumahnya, kemudian dilakukan intrograsi terhadap pelaku dan mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama pelaku lainnya inisial W. Setelah dilakukan pencarian namun W sudah tidak berada di rumah. 

    Dari penangkapan tersangka, pihaknya mendapat barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya Hp merek Samsung A10 warna Biru, Sepeda motor merek Honda Vario warna putih dan sepeda motor merek honda beat sebagai sarana melakukan pencurian. 

    "Saat ini kami lakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya,   Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara",  pungkasnya.

    (JiS: N.SoN/***)

    Polresta banyumas Banyumas Jawa tengah Kecamatan jatilawang
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Sat Binmas Polresta Banyumas Berikan Bansos...

    Artikel Berikutnya

    Ya Ampun, Kasusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami